PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Pasal 76
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Alumni merupakan Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus dari ISBI Aceh. (2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhimpun dalam ikatan alumni ISBI Aceh. (3) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama baik almamater. (4) Organisasi alumni ISBI Aceh diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan alumni ISBI Aceh.
