PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Pasal 75
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa dapat mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan. (2) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup peningkatan kepemimpinan, penalaran, keilmuan, minat, bakat dan kegemaran, dan kesejahteraan Mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler diatur dengan Peraturan Rektor.
