Pasal 72
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa sebagai anggota Sivitas Akademika merupakan insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di ISBI Aceh untuk menjadi praktisi dan/atau profesional di bidang seni dan budaya. (2) Mahasiswa ISBI Aceh mempunyai hak dan kewajiban. (3) Hak Mahasiswa ISBI Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika akademik yang berlaku di ISBI Aceh; b. memperoleh pendidikan dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas ISBI Aceh dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang dipilih dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang dipilih serta hasil belajarnya; f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain apabila memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dituju; dan i. ikut serta dalam kegiatan organisasi di ISBI Aceh;
(4) Kewajiban Mahasiswa ISBI Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mematuhi semua peraturan di ISBI Aceh; c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan ISBI Aceh; d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; e. menjaga kewibawaan dan nama baik ISBI Aceh; f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan g. mengembangkan diri sehingga mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan disiplin ilmu yang ditekuni. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa ISBI Aceh diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
