PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Pasal 73
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa dilarang melakukan kegiatan yang dapat menggangggu kegiatan akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
