PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Pasal 71
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga fungsional umum dan tenaga fungsional tertentu. (2) Pengangkatan, penempatan, pengembangan, pemindahan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
