PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Pasal 70
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pembinaan dan pengembangan Dosen ISBI Aceh meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karir. (2) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen ISBI Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (3) Pembinaan dan pengembangan karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dosen ISBI Aceh dilakukan melalui jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
