PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Pasal 69
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen pada ISBI Aceh terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (2) Pengangkatan, pemberhentian, dan kenaikan pangkat/jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
