Pasal 66
BAB 6 — SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWAS INTERNAL
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ISBI Aceh merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ISBI Aceh bertujuan untuk: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ISBI Aceh dilaksanakan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. obyektifitas; e. jujur; dan f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal di ISBI Aceh terdiri atas: a. kebijakan, program, dan kegiatan; b. bidang keuangan; c. bidang aset; d. bidang kepegawaian; dan e. bidang manajemen/tata kelola. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal ISBI Aceh diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
