PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Pasal 65
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor MENETAPKAN sekretaris Dewan Pertimbangan definitif atas usul ketua Dewan Pertimbangan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Dewan Pertimbangan sebelumnya. (2) Sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
