PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Pasal 67
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pegawai ISBI Aceh terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pegawai negeri sipil; b. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan c. pegawai non aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
