PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Pasal 4
BAB 2 — IDENTITAS
(1) ISBI Aceh memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna biru muda, dengan kode C: 100; M: 0; Y: 25; K: 0 dan di tengahnya terdapat lambang ISBI Aceh. (2) Bendera ISBI Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera ISBI Aceh diatur dengan Peraturan Rektor.
