PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan organ ISBI Aceh yang menjalankan fungsi pertimbangan bidang non-akademik kepada Rektor dan membantu memajukan ISBI Aceh. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan kewenangan: a. melakukan telaahan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; b. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; c. merumuskan saran dan pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; d. memberikan pertimbangan non-akademik kepada Rektor dalam mengelola ISBI Aceh; dan e. membantu pengembangan ISBI Aceh.
