Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan ISBI Aceh. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian di bidang: a. akuntansi /keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan/atau e. ketatalaksanaan. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah sarjana; d. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen; e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan f. memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap masa depan ISBI Aceh. (4) Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
