PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari: a. 1 (satu) orang dari unsur pemerintah daerah; b. 1 (satu) orang dari unsur alumni; c. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan/budayawan/seniman; d. 1 (satu) orang dari unsur pengusaha; dan e. 1 (satu) orang dari unsur purna bakti ISBI Aceh.
(2) Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
