Pasal 9
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya bertugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian; b. melaksanakan analisis data mutu akademik, kemahasiswaan, dan sumber daya perguruan tinggi; c. melaksanakan penyusunan bahan pemetaan mutu akademik perguruan tinggi; d. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan bimbingan teknis peningkatan mutu akademik, pemerolehan kekayaan intelektual, publikasi hasil penelitian, dan publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat; e. melaksanakan penyusunan bahan penilaian usul program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu eksternal perguruan tinggi dan program studi; g. melaksanakan penyusunan bahan pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan kesejahteraan mahasiswa; h. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan bimbingan teknis peningkatan kemampuan akademik, wawasan, penalaran, kreativitas, minat, bakat, kewirausahaan, dan pembinaan organisasi kemahasiswaan;
i. melaksanakan penyusunan bahan penelusuran lulusan perguruan tinggi dan sistem informasi dunia kerja; j. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan bimbingan teknis perencanaan kebutuhan, peningkatan kompetensi, dan kualifikasi akademik pendidik dan tenaga kependidikan serta penilaian angka kredit jabatan akademik dosen dan jabatan fungsional lainnya; k. melaksanakan penyusunan bahan penilaian angka kredit jabatan akademik dosen dan jabatan fungsional lainnya serta penetapan angka kredit jabatan akademik asisten ahli dan lektor; l. melaksanakan penyusunan bahan verifikasi data peserta dan urusan administrasi usul sertifikasi dosen; m. melaksanakan penyusunan bahan penilaian beban kerja dosen; n. melaksanakan penyusunan bahan penilaian pemberian beasiswa dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan; o. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis perencanaan kebutuhan, pengembangan, dan pendayagunaan sarana dan prasarana perguruan tinggi; p. melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi usul penerima bantuan sarana dan prasarana perguruan tinggi; q. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan akademik, kemahasiswaan, dan sumber daya perguruan tinggi; r. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan s. melaksanakan penyusunan laporan bagian.
