Pasal 10
Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan bertugas: a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja bagian; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data mutu akademik dan kegiatan kemahasiswaan; c. melakukan penyiapan bahan pemetaan mutu akademik perguruan tinggi; d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan bimbingan teknis peningkatan mutu akademik, pemerolehan kekayaan intelektual, publikasi hasil penelitian, dan publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat; e. melakukan penyiapan bahan penilaian usul program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penjaminan mutu eksternal perguruan tinggi dan program studi; g. melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan kemampuan akademik, wawasan, penalaran, kreativitas, minat, bakat, dan kewirausahaan, dan pembinaan organisasi kemahasiswaan; h. melakukan penyiapan bahan pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan kesejahteraan mahasiswa; i. melakukan penyiapan bahan penilaian dan rekomendasi penerima beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan kesejahteraan mahasiswa; j. melakukan penyiapan bahan penelusuran lulusan perguruan tinggi dan sistem informasi dunia kerja; k. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan akademik dan kemahasiswaan; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan m. melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan Bagian.
