Pasal 11
Subbagian Sumber Daya bertugas: a. melakukan penyusunan program kerja subbagian; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pendidik dan tenaga kependidikan serta sarana dan prasarana perguruan tinggi; c. melakukan perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan serta sarana dan prasarana perguruan tinggi; d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan bimbingan teknis perencanaan kebutuhan, peningkatan kompetensi dan kualifikasi akademik pendidik dan tenaga kependidikan serta penilaian angka kredit jabatan akademik dosen dan jabatan fungsional lainnya; e. melakukan penyiapan bahan penilaian angka kredit dan penetapan jabatan akademik dosen dan jabatan fungsional lainnya serta penetapan angka kredit jabatan akademik asisten ahli dan lektor; f. melakukan penyiapan bahan verifikasi data peserta dan urusan administrasi usul sertifikasi dosen; g. melakukan penyiapan bahan penilaian beban kerja dosen; h. melakukan penyiapan bahan penilaian pemberian beasiswa bagi pendidik dan tenaga kependidikan; i. melakukan penyiapan bahan pemberian penghargaan pendidik dan tenaga kependidikan; j. melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis perencanaan kebutuhan, pengembangan, dan pendayagunaan sarana dan prasarana perguruan tinggi; k. melakukan penyiapan bahan usul penerima bantuan sarana dan prasarana perguruan tinggi; l. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan serta sarana dan prasarana perguruan tinggi;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan n. melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan bagian.
