Pasal 8
Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama bertugas: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kerja sama perguruan tinggi; c. melakukan pengembangan sistem informasi lembaga layanan pendidikan tinggi; d. melakukan pemeliharaan jaringan dan sistem informasi; e. melakukan pengelolaan pangkalan data pendidikan tinggi; f. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pengembangan kerja sama perguruan tinggi dengan perguruan tinggi lain, industri, dan instansi lain;
g. perguruan tinggi lain, industri, dan instansi lain; h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pengembangan dan rekomendasi kerja sama luar negeri perguruan tinggi; i. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang sistem informasi dan kerja sama perguruan tinggi; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan subbagian.
