Pasal 7
Subbagian Kelembagaan bertugas: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data mutu kelembagaan perguruan tinggi; c. melakukan penyiapan bahan penilaian usul pendirian, perubahan, dan pembubaran/pencabutan izin perguruan tinggi;
d. melakukan penyiapan bahan usul penetapan pendirian, perubahan, dan pembubaran/pencabutan izin perguruan tinggi; e. melakukan penyiapan bahan penilaian usul pembukaan dan penutupan program studi; f. melakukan penyiapan bahan usul penetapan pembukaan dan penutupan program studi; g. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penguatan tata kelola perguruan tinggi; h. melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data penilaian kinerja perguruan tinggi; i. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang kelembagaan perguruan tinggi; j. melakukan penyiapan bahan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; k. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyelesaian permasalahan perguruan tinggi; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian dan bagian; dan m. melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan bagian.
