Pasal 6
Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi bertugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan analisis data mutu kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi; c. melaksanakan penyusunan bahan penilaian usul pendirian, perubahan, dan pembubaran/pencabutan izin perguruan tinggi;
d. melaksanakan penyusunan bahan usul penetapan pendirian, perubahan, dan pembubaran/pencabutan izin perguruan tinggi; e. melaksanakan penyusunan bahan penilaian usul pembukaan dan penutupan program studi; f. melaksanakan penyusunan bahan usul penetapan pembukaan dan penutupan program studi; g. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penguatan tata kelola, peningkatan mutu, dan pengembangan kerja sama perguruan tinggi; h. melaksanakan penyusunan bahan penilaian kinerja perguruan tinggi; i. melaksanakan pengembangan, pemeliharaan, dan pengelolaan sistem informasi serta pangkalan data pendidikan tinggi di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi; j. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang kelembagaan, sistem informasi, dan kerja sama perguruan tinggi; k. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelesaian permasalahan perguruan tinggi; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan m. melaksanakan penyusunan laporan bagian.
