Pasal 5
Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara bertugas: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar lembaga layanan pendidikan tinggi; c. melakukan urusan pencatatan, penyimpanan, penataan, pemeliharaan, layanan peminjaman, dan usul penghapusan arsip; d. melakukan urusan perpustakaan;
e. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas; f. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan; g. melakukan urusan pengelolaan poliklinik lembaga layanan pendidikan tinggi; h. melakukan urusan pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan
peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, sarana, dan prasarana lainnya; i. melakukan penyiapan bahan publikasi, pameran, dokumentasi kegiatan, dan hubungan masyarakat; j. melakukan penyiapan bahan jawaban atas pemberitaan media massa dan pengaduan masyarakat; k. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasa; l. melakukan urusan pengadaan barang/jasa; m. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara; n. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara; o. melakukan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara; p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan q. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
