Pasal 4
Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana bertugas: a. melakukan penyusunan program kerja subbagian; b. melakukan penyiapan bahan rancangan keputusan, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama; c. melakukan pendokumentasian, penyebarluasan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan;
d. melakukan penyiapan bahan penelaahan dan advokasi hukum di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi; e. melakukan penyusunan bahan analisis organisasi, analisis jabatan, dan analisis beban kerja lembaga layanan pendidikan tinggi; f. melakukan penyiapan bahan peta proses bisnis dan sistem dan prosedur kerja lembaga layanan pendidikan tinggi; g. melakukan penyiapan bahan standar pelayanan publik; h. melakukan penyiapan bahan reformasi birokrasi; i. melakukan analisis kebutuhan dan penyusunan bahan usul rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi; j. melakukan penyiapan bahan pengadaan dan pengangkatan pertama pendidik dan tenaga kependidikan; k. melakukan penyiapan bahan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pegawai negeri sipil di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi; l. melakukan penyiapan bahan penetapan inpassing dosen non Pegawai Negeri Sipil dan kenaikan jabatan dan pangkat fungsional dosen, tenaga fungsional lainnya, dan tenaga kependidikan m. melakukan penyiapan bahan pengangkatan dalam jabatan, pelantikan, dan serah terima jabatan di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi; n. melakukan penyusunan bahan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi; o. melakukan urusan perpindahan dan mutasi lainnya pendidik dan tenaga kependidikan; p. melakukan urusan pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; q. melakukan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan;
r. melakukan urusan cuti dan pemberian penghargaan/tanda jasa pendidik dan tenaga kependidikan; s. melakukan penyiapan bahan usul pendidik dan tenaga kependidikan yang akan mengikuti pelatihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi; t. melakukan penyiapan bahan penetapan izin belajar, tugas belajar, pemberhentian sementara dari jabatan dosen, dan pengaktifan kembali dosen di perguruan tinggi sesuai dengan wilayah kerjanya; u. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri atau kartu suami, asuransi kesehatan, dan tabungan asuransi pensiun pegawai lembaga layanan pendidikan tinggi; v. melakukan pengelolaan data dan sistem informasi kepegawaian lembaga layanan pendidikan tinggi; w. melakukan rekapitulasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi; x. melakukan penyimpanan dan pemeliharan dokumen subbagian; dan y. melakukan penyusunan laporan subbagian.
