Pasal 3
Subbagian Perencanaan dan Penganggaran bertugas: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi; c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data rencana, program, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi; d. melakukan penyiapan bahan usul satuan biaya kegiatan di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi; e. melakukan penelaahan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran unit kerja di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi; f. melakukan penyiapan bahan pembahasan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi; g. melakukan penyiapan bahan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi; h. melakukan penyusunan rencana pencairan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi; i. melakukan verifikasi dokumen pencairan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi; j. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi; k. melakukan pemeriksanaan ketersediaan dana sesuai dokumen anggaran; l. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya; m. melakukan verifikasi dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan; n. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak lembaga layanan pendidikan tinggi; o. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan; p. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran;
q. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi; r. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, meninggal dunia, dan pemberhentian pembayaran gaji sementara; s. melakukan pengumpulan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran unit kerja di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi; t. melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran; u. melakukan penyiapan rekonsiliasi laporan keuangan; v. melakukan urusan administrasi perjalanan dinas lembaga layanan pendidikan tinggi; w. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi; x. melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan program, kegiatan, dan sasaran lembaga layanan pendidikan tinggi; y. melakukan penyusunan bahan usul revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi; z. melakukan penyimpanan dan pemeliharan dokumen subbagian; dan aa. melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan bagian.
