Pasal 2
Bagian Umum bertugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Sekretariat; b. melaksanakan analisis data rencana, program, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi; c. melaksanakan penyusunan konsep usul satuan biaya kegiatan di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi; d. melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi; e. melaksanakan penyusunan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi; f. melaksanakan penyusunan bahan pembahasan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi; g. melaksanakan urusan pencairan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan lembaga layanan pendidikan tinggi;
h. melaksanakan penyusunan usul revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi; i. melaksanakan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi; j. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran; k. melaksanakan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi; l. melaksanakan penyusunan konsep laporan keuangan lembaga layanan pendidikan tinggi; m. melaksanakan penyusunan rancangan keputusan, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi; n. melaksanakan pendokumentasian, penyebarluasan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan; o. melaksanakan penyusunan bahan penelaahan dan advokasi hukum di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi; p. melaksanakan penyusunan usul rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi; q. melaksanakan urusan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan serta mutasi lainnya di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi; r. melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, pengembangan, penghargaan, dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi; s. melaksanakan penyusunan bahan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi; t. melaksanakan analisis organisasi, analisis jabatan, dan analisis beban kerja lembaga layanan pendidikan tinggi;
u. melaksanakan penyusunan peta proses bisnis, sistem dan prosedur kerja, dan bahan standar pelayanan publik lembaga layanan pendidikan tinggi; v. melaksanakan penyusunan bahan reformasi birokrasi; w. melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan lembaga layanan pendidikan tinggi; x. melaksanakan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas; y. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan; z. melaksanakan urusan pengelolaan poliklinik lembaga layanan pendidikan tinggi; aa. melaksanakan urusan publikasi, pameran, dokumentasi kegiatan, dan hubungan masyarakat; bb. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan barang/jasa; cc. melaksanakan urusan pengadaan barang/jasa; dd. melaksanakan urusan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, perawatan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara; ee. melaksanakan urusan akuntansi dan pelaporan barang milik negara; ff. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi; gg. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan hh. melaksanakan penyusunan laporan bagian dan konsep laporan Sekretariat.
