PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 4
(1) SSBOPT dihitung berdasarkan: a. biaya langsung; dan b. biaya tidak langsung, dalam penyelenggaraan pendidikan. (2) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan Program Studi. (3) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya operasional pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan Program Studi. (4) SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
