PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 131) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
