PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 3
(1) Capaian standar nasional pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diukur berdasarkan capaian: a. akreditasi program studi; b. akreditasi institusi perguruan tinggi; dan c. akreditasi internasional program studi. (2) Jenis program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dikelompokkan ke dalam: a. Program Sarjana paling sedikit:
- sosial humaniora;
- sains;
- rekayasa; dan
- kedokteran. b. Program Diploma paling sedikit:
- tata niaga;
- perikanan/pertanian/sains/kesehatan; dan
- rekayasa.
(3) Indeks kemahalan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c paling sedikit dikelompokkan ke dalam wilayah: a. Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat; b. Sumatera; c. Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Timur; dan d. Maluku dan Papua.
