PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 2
(1) SSBOPT ditetapkan sebagai dasar: a. untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN; dan b. PTN untuk MENETAPKAN biaya yang ditanggung oleh mahasiswa. (2) SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. capaian standar nasional pendidikan tinggi; b. jenis Program Studi; dan c. indeks Kemahalan Wilayah. (3) SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun untuk memperoleh BKT yang diperlukan dalam pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (4) BKT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
