PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas bangka Belitung
Pasal 91
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan UBB meliputi benda bergerak dan tidak bergerak. (2) Kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh UBB merupakan milik Pemerintah dan dikelola oleh UBB. (3) Kekayaan UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UBB. (4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (5) Kekayaan UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.
