PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas bangka Belitung
Pasal 92
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan statuta UBB dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari seluruh organ UBB. (2) Wakil dari seluruh organ UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Rektor; b. wakil rektor; c. dekan; d. ketua Senat;
