Pasal 90
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Dalam usaha mengembangkan dan menjaga kelangsungan kegiatannya, UBB dapat memperoleh dana dari Pemerintah dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Penggunaan dana yang berasal dari pemerintah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dana yang diperoleh dari masyarakat berasal dari: a. biaya seleksi ujian masuk; b. hasil kontrak kerja sama yang sesuai dengan peran dan fungsi UBB; c. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan program tridharma perguruan tinggi; d. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah; e. hasil usaha yang dilaksanakan oleh unit-unit atau perseorangan yang mengatasnamakan UBB; f. penerimaan dari masyarakat atas usaha-usaha lainnya; dan g. penerimaan dan penggunaan dana yang diperoleh dari pihak luar negeri yang diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. (4) Penerimaan, penyimpanan, dan penggunaan dana yang berasal langsung dari masyarakat secara transparan dikelola oleh UBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) pelaporan keuangan dilakukan sesuai dengan sistem akuntansi keuangan dilakukan secara terpadu dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Administrasi dan akuntansi keuangan dari sumber pemerintah diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
