Pasal 86
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Sistem Penjaminan Mutu Internal UBB merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan. (2) Tujuan Sistem Penjaminan Mutu Internal UBB: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar; b. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mendorong semua pihak/unit di UBB untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu. (3) Sistem Penjaminan Mutu Internal UBB dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan; b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.
(4) Ruang lingkup Sistem Penjaminan Mutu Internal UBB terdiri atas: a. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pendidikan; b. pengembangan standar mutu dan audit di bidang penelitian; c. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pengabdian kepada masyarakat; dan d. pengembangan standar mutu dan audit di bidang kemahasiswaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.
