PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas bangka Belitung
Pasal 85
BAB 11 — KERJA SAMA
(1) Penyelenggaraan kerja sama dikoordinasi oleh wakil rektor yang membidangi urusan kerja sama. (2) Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan kelompok atau unit kerja dapat menginisiasi kerja sama dengan mitra. (3) Kerja sama yang diinisiasi oleh perorangan, kelompok atau unit kerja di lingkungan UBB harus mendapat izin Rektor. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.
