PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas bangka Belitung
Pasal 87
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan dilakukan akreditasi. (2) Akreditasi dilaksanakan untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau institusi. (3) Pelaksanaan proses akreditasi program studi dikoordinasikan oleh ketua Jurusan dan pelaksanaan akreditasi institusi dikoordinasikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
