Pasal 80
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Alumni merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan di UBB. (2) Alumni UBB membentuk organisasi alumni yang bernama Ikatan Keluarga Alumni UBB (IKA UBB). (3) Ikatan Keluarga Alumni UBB (IKA UBB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah satu-satunya wadah
perhimpunan alumni UBB, yang diharapkan dapat: a. membina hubungan dengan UBB dalam upaya pengembangan UBB dan pencapaian tujuan pendidikan tinggi; b. membantu memberikan informasi kepada UBB mengenai sebaran penempatan alumni di berbagai tempat dan profesi; dan c. membantu memberikan informasi dan bimbingan karir bagi alumni baru di berbagai bidang dan profesi. (4) Pengurus dan tata kerja Ikatan Keluarga Alumni UBB diatur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Keluarga Alumni UBB.
