Pasal 81
BAB 9 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana UBB didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Pengelolaan sarana dan prasarana meliputi: a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. pengadaan; c. penggunaan; d. pemanfaatan; e. pengamanan dan pemeliharaan; f. penilaian; g. penghapusan; h. penatausahaan; dan i. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. (3) Pemanfaatan sarana dan prasarana UBB harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan konservasi alam. (4) Bangunan di lingkungan UBB harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk memperoleh dana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sarana dan prasarana UBB diatur sesuai dengan Peraturan Rektor dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
