PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas bangka Belitung
Pasal 79
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa. (2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan peningkatan kerohanian, kepemimpinan, penalaran, minat, bakat, kegemaran, dan kewirausahaan. (3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat nonstruktural. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi keMahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
