Pasal 44
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara: a. penyaringan calon dekan dilakukan dalam rapat senat fakultas; b. rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas; c. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas di hadapan senat fakultas; d. senat fakultas melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon dekan dengan cara pemungutan suara; e. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota senat fakultas memiliki 1 (satu) hak suara untuk memperoleh 3 (tiga) orang calon dekan;
f. dalam hal belum diperoleh 3 (tiga) orang calon dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon dekan yang mendapatkan suara yang sama; dan g. senat fakultas MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Dekan untuk disampaikan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat.
