Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Tahap pemilihan dan pengangkatan dekan sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf c dan huruf d dilakukan dengan cara: a. Rektor dan senat fakultas melakukan pemilihan dekan dalam rapat senat fakultas; b. Rektor dapat memberikan kuasa kepada wakil rektor yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. rapat senat fakultas dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) anggota senat fakultas; d. apabila dalam rapat pertama sebagaimana dimaksud dalam huruf c kuorum tidak terpenuhi, rapat ditunda paling lama 15 (lima belas) menit; e. apabila rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf d belum terpenuhi, rapat dapat dinyatakan sah dengan ketentuan dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (setengah) ditambah satu anggota senat fakultas; f. pemilihan dekan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat; g. dekan menyampaikan daftar riwayat hidup dan program kerja para calon dekan kepada Rektor paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pemilihan; h. pemilihan dekan dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
senat fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan setiap anggota senat fakultas memiliki hak suara yang sama; i. calon dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak; j. apabila terdapat 2 (dua) orang calon dekan yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon dekan yang memiliki suara sama; dan k. apabila dalam pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam huruf j belum diperoleh calon dekan dengan suara terbanyak, pemilihan dekan diserahkan kepada Rektor. (2) Rektor MENETAPKAN pengangkatan calon dekan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i atau calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
