Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Tahapan penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang
menjabat. (2) Tahap penjaringan bakal calon dekan dilakukan dengan cara: a. senat fakultas membentuk panitia pemilihan dekan; b. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan ingin mengikuti tahap penjaringan dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan dekan; d. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama-nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada senat fakultas; e. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapatkan persetujuan senat fakultas; dan f. apabila bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 1 (satu) minggu.
