PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas bangka Belitung
Pasal 42
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Pengangkatan dekan dilakukan melalui: a. tahap penjaringan bakal calon; b. tahap penyaringan calon; c. tahap pemilihan; dan d. tahap pengangkatan.
