PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas bangka Belitung
Pasal 41
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Dalam pengangkatan wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat meminta pertimbangan Senat. (3) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Wakil Rektor lainnya;
