Pasal 37
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dan kepala unit pelaksana teknis seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berstatus pegawai negeri sipil bagi wakil Rektor yang membidangi keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pimpinan yang sedang menjabat; e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan/sebutan lain paling sedikit 2 (dua) tahun untuk menjadi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, dan ketua lembaga; f. berpendidikan paling rendah magister (S2); g. menduduki jabatan akademik Dosen paling rendah lektor kepala bagi wakil Rektor; h. menduduki jabatan akademik Dosen paling rendah lektor bagi dekan, wakil dekan, ketua lembaga, dan ketua jurusan. i. bersedia dicalonkan menjadi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis; j. memiliki daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan atau nilai capaian paksanaan sasaran kineja pegawai kategori baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; l. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun. m. tidak merangkap jabatan negeri di dalam atau di luar UBB; dan n. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
