Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UBB dapat diangkat sebagai pejabat struktural, pimpinan unsur pelaksana administrasi, atau pimpinan unit pelaksana teknis. (2) Pengangkatan pejabat struktural, pimpinan unsur pelaksana administrasi, atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) karena: a. masa jabatan berakhir; dan/atau b. perubahan organisasi perguruan tinggi; (4) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara; e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; f. menjalankan tugas belajar/ijin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau g. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan/atau b. perubahan bentuk UBB. (7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
