Pasal 36
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dosen di lingkungan UBB dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis. (2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik. (3) Pengangkatan Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena: a. masa jabatan berakhir; dan/atau b. perubahan organisasi. (5) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf (a) meliputi: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; f. menjalankan tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; g. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; dan/atau h. cuti di luar tanggungan negara. (6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; atau b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan/atau b. perubahan bentuk UBB.
