PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas bangka Belitung
Pasal 35
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang berasal dari anggota masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan yang terdiri atas unsur: a. pemerintah daerah 1 (satu) orang; b. tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
c. pakar pendidikan 1 (satu) orang; d. dunia usaha/industri 1 (satu) orang; dan e. alumni 1 (satu) orang. (2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
