PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas bangka Belitung
Pasal 34
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d merupakan organ UBB yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan telaah terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; b. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; c. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UBB; dan e. membantu pengembangan UBB.
