Pasal 33
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah paling sedikit terdiri dari 5 (lima) orang. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan UBB atau dapat berasal dari institusi di luar UBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi di bidang: a. akuntansi atau keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen asset; d. hukum; e. ketatalaksanaan; dan/atau f. keteknikan. (4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Persyaratan keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah sarjana;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan; e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; f. memiliki rasa tanggungjawab yang besar terhadap masa depan UBB; dan g. tidak merangkap jabatan sebagai pengelola keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian.
