PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas bangka Belitung
Pasal 32
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Satuan Pengawas Internal merupakan organ UBB yang mempunyai fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan wewenang: a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik; c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
