Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UBB menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan etika dan norma akademik serta ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara bertanggungjawab melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi sesuai norma dan kaidah keilmuan. (3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah dalam mendiseminasikan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan orasi ilmiah, perkuliahan, seminar, pertemuan ilmiah lain, dan publikasi ilmiah yang sesuai dengan kaidah keilmuan. (4) Otonomi keilmuan merupakan keleluasaan dan kewenangan civitas akademika dalam melakukan kegiatan keilmuan pada suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam
menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah yang berpedoman pada norma dan budaya akademik serta kaidah keilmuan. (5) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
